Segala puji bagi Allah Yang membaguskan susunan ciptaan-Nya, Yang menciptakan langit dan bumi, mengatur rezeki dan makanan, Yang memberi Petunjuk melalui Kitabullah,Yang memberi pahala atas perbuatan-perbuatan baik. Shalawat dan salam bagi junjungan kita, Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wassalam, beserta ahlul Baitnya, para shahabat dan para pengikutnya yang setia hingga akhir zaman.
I. TENTANG BERKUMPUL UNTUK MEMBACA AL QUR'AN
1. Membaca Al Qur'an secara berjama'ah (koor)
2. Membagi bacaan kepada orang-orang yang hadir
Membagi bacaan kepada hadirin, si fulan juz sekian, fulan yang lain sekian, agar masing-masing membaca, meskipun genap seluruh juz dalam Al Qur'an tidak di hitung sebagai khatam Al Qur'an. Kadang mereka berkeyakinan adanya barokah dari bacaan orang yang selainnya sehingga saling mendukung dan dianggap sebagai khatam Al Qur'an. Cara ini tidak dibenarkan.
3. Bacaan Al Fatihah setelah shalat fardhu atau witir dalam shalat malam Membaca Al Qur'an adalah amal yang utama, namun seseorang tidak diperbolehkan mengkhususkan membaca surat atau ayat tertentu pada waktu tertentu dan dengan tujuan tertentu kecuali apa-apa yang telah dikhususkan oleh Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Salam seperti membaca Al Fatihah untuk meruqyah atau dalam tiap rakaat shalat, membaca ayat kursi, Al Ikhlas, Al Falaq dan An-Nas ketika membaringkan badan untuk tidur. Adapun membaca Al-Fatihah setelah shalat fardlu atau shalat witir tidak pernah dilakukan oleh nabi Shallallaahu 'alaihi wa Salam .
4. Membaca Al Fatihah setelah selesai berdo'a. Tidak pernah ada riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Salam dan para shahabat membaca surat tersebut setelah selesai berdo'a.
II. TENTANG KHATAMAN AL QUR'AN
Walimah untuk merayakan khatam Al Qur'an sama sekali tidak pernah ada pada masa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Salam ataupun khulafaur rasydin Radhiallaahu anhum. Bahkan merupakan amalan baru yang diada-adakan. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Barangsiapa yang mengada-adakan perkara baru dalam urusan kami ini, padahal ia bukan darinya maka ia tertolak." (HR. Al Bukhari)
2. Membagikan makanan/snack dan minuman setelah khatam Al Qur'an di bulan Ramadhan.
Pada dasarnya jika ini dilakukan secara kebetulan karena sedang ada makanan atau sesekali saja maka menurut fatwa Lajnah Daimah (Lembaga fatwa di Arab Saudi) tidak jadi soal. Yang jadi permasalahan ialah jika hal itu dilakukan secara rutin dan diyakini sebagai kelengkapan atau kesempurnaan dari ibadah membaca Al Qur'an, sedangkan kita semua tahu bahwa ibadah yang paling baik adalah yang mencocoki petunjuk Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Salam baik ketika permulaan, pertengahan maupun penutupnya.
III. TENTANG BACAAN AL QUR'AN UNTUK MAYIT
Demikian pula membaca Al Fatihah untuk orang yang telah meninggal.
Tidak pernah ada nash yang menjelaskan masalah ini oleh karenanya tidak selayaknya kita melakukan amalan tersebut. Karena pada dasarnya ibadah itu terlarang sehingga ada dalil yang menjelaskan kebolehannya (disyariatkannya).
2. Membaca Al Qur'an untuk kedua orangtua yang telah meninggal.
IV. TENTANG MEMBACA AL QUR'AN DIATAS KUBUR
1. Membaca Al Qur'an di atas kubur seseorang.
2. Membaca Al Qur'an di kuburan dan beristighatsah kepada penghuninya Membaca Al Qur'an di atas kubur adalah bid'ah dan tidak pernah disyariatkan. Dan jika kepergiannya ke kuburan (baik kuburan umum atau kuburan orang yang dianggap sebagai wali) untuk beristighatsah kepada mereka, minta tolong dan minta kemudahan maka ini sudah masuk kategori syirik besar, jika seseorang hendak beristighatsah, berdo'a dan minta dilepaskan dari kesusahan maka yang bisa menjawab dan memenuhi semua itu hanyalah Allah Subhannahu wa Ta'ala .
V. TENTANG BEROBAT DENGAN AL QUR'AN
1. Ruqyah (jampi-jampi) dengan Al Qur'an.
2. Menggantungkan ayat Al Qur'an di leher/anggota badan lainnya (sebagai jimat)
3. Berobat dengan air yang dicelupkan di dalamnya tulisan ayat Al Qur'an
Sebagian ahli ilmu membolehkan hal ini dengan mengibaratkan sebagaimana ruqyah. Namun yang lebih benar bukan begitu, karena yang diajarkan oleh Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Salam adalah dengan membacanya secara langsung lalu meniupkannya ke anggota badan yang sakit, atau meniupkannya ke air, lalu meminumkan air tersebut kepada yang sakit. Hendaknya kita mengikuti cara-cara yang telah dianjurkan ini karena lebih utama dan lebih selamat. Walahu 'alam.
4. Mengambil berkah dari air yang dicelupkan didalamnya ayat-ayat Al Qur'an. Berkah disini bisa untuk keluasan harta kepandaian atau ilmu, kesehatan dan sebagainya.Dalam kasus ini tidak pernah ada riwayat yang menyebutkan Nabi SAW pernah memberi izin atau rukhsah untuk melakukannya. Dan untuk keperluan diatas sudah ada doa-doa yang dianjurkan, jadi kalau seseorang sudah merasa cukup dengan apa yang disyariatkan, maka Allah Subhannahu wa Ta'ala akan menjadikan kecukupan dan tidak perlu cari-cari yang lain yang tidak diketahui secara pasti sumber dan kebenarannya. Wallahu A'lam....
(Sumber, Bida'un Naas fil Qur'an, dari fatwa-fatwa Syaikh Bin Baaz, Syaikh Al-Jibrin, Syaikh Al-Fauzan dan Lajnah Daimah) (Dept. Ilmiah)
0 KOMENTAR:
Tulis Komentar