POKOK-POKOK AJARAN ISLAM
TENTANG HALAL DAN HARAM
Halal-haram adalah seperti halnya soal-soal lain, di mana orang-orang jahiliah pernah tersesat dan mengalami kekacauan yang luarbiasa, sehingga mereka berani menghalalkan yang haram, dan mengharamkan yang halal. Keadaan yang sama pernah juga dialami oleh golongan penyembah berhala (watsaniyin) dan ahli-ahli kitab. Kesesatan ini akhirnya dapat menimbulkan suatu penyimpangan yang ekstrimis kanan, atau suatu penyimpangan yang ekstrimis kiri. Di pihak kanan, misalnya: Kaum Brahmana Hindu, Para Rahib Kristen dan beberapa golongan lain yang berprinsip menyiksa diri dan menjauhi hal-hal yang baik dalam masalah makanan ataupun pakaian yang telah diserahkan Allah kepada hambaNya. Kedurhakaan para rahib ini sudah pernah mencapai puncaknya pada abad pertengahan.
Beribu-ribu rahib mengharamkan barang yang halal sehingga sampai kepada sikap yang keterlaluan. Sampai-sampai di antara mereka ada yang menganggap dosa karena mencuci dua kaki, dan masuk kamar mandi dianggap dapat membawa kepada penyesalan dan kerugian. Dari golongan ekstrimis kiri, dapat dijumpai misalnya aliran Masdak yang timbul di Parsi.
Golongan ini menyuarakan kebolehan yang sangat meluas. Kendali manusia dilepaskan, supaya dapat mencapai apa saja yang dikehendaki. Segala-galanya bagi mereka adalah halal, sampaipun kepada masalah identitas dan kehormatan diri yang telah dianggapnya suci oleh fitrah manusia.
Bangsa Arab di zaman Jahiliah merupakan contoh konkrit, betapa tidak beresnya barometer untuk menentukan halal-haramnya sesuatu benda atau perbuatan. Oleh karena itu membolehkan minuman-minuman keras, makan riba yang berlipat-ganda, menganiaya perempuan dan sebagainya. Lebih dari itu, mereka juga telah dipengaruhi oleh godaan syaitan yang terdiri dari jin dan manusia sehingga mereka tega membunuh anak mereka dan mengunyah-ngunyah jantungnya. Godaan itu mereka turutinya juga. Perasaan kebapaan yang bersarang dalam hatinya, sama sekali ditentang.
وَكَذَلِكَ زَيَّنَ لِكَثِيرٍ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ قَتْلَ أَوْلاَدِهِمْ شُرَكَآؤُهُمْ لِيُرْدُوهُمْ وَلِيَلْبِسُواْ عَلَيْهِمْ دِينَهُمْ
"Dan begitu juga kebanyakan dari orang-orang musyrik itu telah dihiasi oleh sekutu-sekutu mereka untuk membunuh anak-anak mereka guna menjerumuskan mereka dan meragu kan mereka agama mereka. " (QS al-An'am [6]: 137)
Para sekutu dari pelindung berhala itu melalui berbagai cara dalam mengganggu kaum bapa untuk membunuh anak-anak mereka antara lain:
- takut miskin.
- takut tercela, kalau anak yang lahir itu wanita.
- demi bertakarrub kepada Tuhan, yaitu dengan mengorbankan anak.
Satu hal yang mengherankan, yaitu bahwa mereka yang membolehkan membunuh anak, baik dengan dipotong ataupun dengan ditanam hidup-hidup, tetapi justeru mengharamkan beberapa makanan dan binatang yang baik-baik. Dan yang lebih mengherankan lagi, bahwa itu semua dianggapnya sebagai hukum agama. Mereka nisbatkannya kepada Allah. Tetapi kemudian oleh Allah, anggapan ini dibantah dengan firmanNya:
وَقَالُواْ هَـذِهِ أَنْعَامٌ وَحَرْثٌ حِجْرٌ لاَّ يَطْعَمُهَا إِلاَّ مَن نّشَاء بِزَعْمِهِمْ وَأَنْعَامٌ حُرِّمَتْ ظُهُورُهَا
وَأَنْعَامٌ لاَّ يَذْكُرُونَ اسْمَ اللّهِ عَلَيْهَا افْتِرَاء عَلَيْهِ سَيَجْزِيهِم بِمَا كَانُواْ يَفْتَرُونَ
"Mereka berpendapat: ini adalah binatang-binatang dan tumbuh-tumbuhan yang terlarang, tidak boleh dimakan kecuali orang-orang yang kami kehendaki menurut anggapan mereka dan juga diharamkan untuk dinaiki, dan binatang-binatang yang mereka tidak sebut asma Allah atasnya karena hendak berbuat dusta atas nama Allah. (Begitulah) mereka itu kelak akan dibalas lantaran kedustaan yang mereka perbuat." (QS al-An'am [6]: 138)
Al-Quran telah menegaskan kesesatan mereka yang berani menghalalkan sesuatu yang seharusnya haram, dan mengharamkan sesuatu yang seharusnya halal; al-Quran mengatakan:
وَقَالُواْ هَـذِهِ أَنْعَامٌ وَحَرْثٌ حِجْرٌ لاَّ يَطْعَمُهَا إِلاَّ مَن نّشَاء بِزَعْمِهِمْ وَأَنْعَامٌ حُرِّمَتْ
ظُهُورُهَا وَأَنْعَامٌ لاَّ يَذْكُرُونَ اسْمَ اللّهِ عَلَيْهَا افْتِرَاء عَلَيْهِ سَيَجْزِيهِم بِمَا كَانُواْ يَفْتَرُونَ
"Sungguh rugilah orang-orang yang telah membunuh anak-anak mereka lantaran kebodohannya dengan tidak mengarti itu, dan mereka yang telah mengharamkan rezeki yang Allah sudah berikan kepada mereka (lantaran hendak) berdusta atas (nama) Allah; mereka itu pada hakikatnya telah sesat, dan mereka itu tidak mau mengikuti petunjuk." (QS al-An'am[6]: 140)
Kedatangan Islam langsung dihadapkan dengan kesesatan dan ketidak-beresan tentang persoalan halal dan haram ini. Oleh karena itu pertama kali undang-undang yang dibuat guna memperbaiki segi yang sangat membahayakan ini ialah dengan membuat sejumlah Pokok-pokok Perundang-undangan sebagai standard untuk dijadikan landasan guna menentukan halal dan haram. Seluruh persoalan yang timbul, dapat dikembalikan kepadanya, seluruh neraca kejujuran dapat ditegakkan; keadilan dan keseimbangan yang menyangkut soal halal dan haram dapat dikembalikan.
Oleh karena itu ummat Islam menduduki sebagai golongan penengah (ummatan wasathan) di antara ekstrimis kanan dan ekstrimis kiri sebagaimana telah ditegaskan sendiri oleh Allah; yaitu dengan dijadikan ummat Islam ini sebagai ummat pilihan (khaira ummah) yang diketengahkan ke hadapan ummat manusia.
Berikut adalah sebagian penjelasan tentang Halal dan Haram dalam Islam:
1. Asal Segala Sesuatu Adalah Mubah
BAB - IASAL SEGALA SESUATU ADALAH MUBAH
DASAR PERTAMA yang ditetapkan Islam, ialah: bahwa asal sesuatu yang
dicipta Allah adalah halal dan mubah. Tidak ada satupun yang haram,
kecuali karena ada nas yang sah dan tegas dari syari' (yang berwenang
membuat hukum itu sendiri, yaitu Allah dan Rasul) yang mengharamkannya.
Kalau tidak...
2. Menentukan Halal - Haram Semata-Mata Adalah Hak Allah
BAB - IIMENENTUKAN HALAL-HARAM SEMATA-MATA HAK ALLAH DASAR
kedua: Bahwa Islam telah memberikan suatu batas wewenang untuk
menentukan halal dan haram, yaitu dengan melepaskan hak tersebut dari
tangan manusia, betapapun tingginya kedudukan manusia tersebut dalam
bidang agama maupun duniawinya. Hak tersebut semata-mata ditangan...
3. Mengharamkan Yang Halal Atau Sebaliknya Sama Dengan Syirik
BAB - IIIMENGHARAMKAN YANG HALAL DAN MENGHALALKAN YANG HARAM SAMA DENGAN SYIRIK
KALAU
Islam mencela sikap orang-orang yang suka menentukan haram dan halal
itu semua, maka dia juga telah memberikan suatu kekhususan kepada mereka
yang suka mengharamkan itu dengan suatu beban yang sangat berat, karena
memandang, bahwa hal ini akan...
4. Menghalalkan Yang Haram Penyebab Timbulnya Kejahatan
BAB - IVMENGHARAMKAN YANG HALAL
PENYEBAB TIMBULNYA KEJAHATAN
DI
ANTARA hak Allah sebagai Zat yang menciptakan manusia dan pemberi
nikmat yang tiada terhitung banyaknya itu, ialah menentukan halal dan
haram dengan sesukanya, sebagaimana Dia juga berhak menentukan
perintah-perintah dan syi'ar-syi'ar ibadah dengan sesukanya. Sedang
buat...
5. Setiap Yang Halal Tidak Memerlukan Yang Haram
BAB -VSETIAP YANG HALAL
TIDAK MEMERLUKAN YANG HARAM
SALAH satu kebaikan Islam dan kemudahannya yang dibawakan untuk kepentingan ummat manusia, ialah "Islam
tidak mengharamkan sesuatu kecuali di situ memberikan suatu jalan
keluar yang lebih baik guna mengatasi kebutuhannya itu."Hal ini
seperti apa yang diterangkan oleh Ibnul Qayim...
6. Apa Saja Yang Membawa Kepada Haram Adalah Haram
BAB - VIAPA SAJA YANG MEMBAWA KEPADA HARAM ADALAH HARAM
SALAHSATU PRINSIP yang telah diakui oleh Islam, ialah: apabila Islam telah
mengharamkan sesuatu, maka wasilah dan cara apapun yang dapat membawa
kepada perbuatan haram, hukumnya adalah haram.
Oleh
karena itu, kalau Islam mengharamkan zina misalnya, maka semua
pendahuluannya...
7. Bersiasat Terhadap Hal Haram Hukumnya Adalah Haram
BAB - VIIBERSIASAT TERHADAP HAL HARAM
HUKUMNYA ADALAH HARAM
SEBAGAIMANA
Islam telah mengharamkan seluruh perbuatan yang dapat membawa kepada
haram dengan cara-cara yang nampak, maka begitu juga Islam mengharamkan
semua siasat (kebijakan) untuk berbuat haram dengan cara-cara yang
tidak begitu jelas dan siasat syaitan (yakni yang...
8. Niat Baik Tidak Dapat Melepaskan Yang Haram
BAB - VIIINIAT BAIK TIDAK DAPAT MELEPASKAN YANG HARAM
ISLAM
memberikan penghargaan terhadap setiap hal yang dapat mendorong untuk
berbuat baik, tujuan yang mulia dan niat yang bagus, baik dalam
perundang-undangannya maupun dalam seluruh pengarahannya. Untuk itulah
maka Nabi Muhammad s.a.w. bersabda:
"Sesungguhnya semua amal itu...
9. Menjauhkan Diri Dari Subhat Karena Takut Terlibat Dalam Haram
BAB - IXMENJAUHKAN DIRI DARI SUBHATKARENA TAKUT TERLIBAT DALAM HARAM
SALAH
satu daripada rahmat Allah terhadap manusia, yaitu: Ia tidak membiarkan
manusia dalam kegelapan terhadap masalah halal dan haram, bahkan yang
halal dijelaskan sedang yang haram diperinci.
FirmanNya:
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ
"Dan sungguh Allah...
10. Sesuatu Yang Haram, Berlaku Untuk Semua orang
BAB -XSESUATU YANG HARAM
BERLAKU UNTUK SEMUA ORANG
HARAM
dalam pandangan syariat Islam mempunyai ciri menyeluruh dan mengusir.
Oleh karena itu tidak ada sesuatu yang diharamkan untuk selain orang
Arab (ajam) tetapi halal buat orang Arab. Tidak ada sesuatu yang
dilarang untuk orang kulit hitam, tetapi halal, buat orang kulit putih.
Tidak...
11. Keadaan Terpaksa Membolehkan Yang Terlarang
BAB - XIKEADAAN TERPAKSA
MEMBOLEHKAN YANG TERLARANG
ISLAM
mempersempit daerah haram. Kendatipun demikian soal haram pun
diperkeras dan tertutup semua jalan yang mungkin akan membawa kepada
yang haram itu, baik dengan terang-terangan maupun dengan
sembunyi-sembunyi. Justeru itu setiap yang akan membawa kepada haram,
hukumnya haram; dan...
12. Makanan Dan Minuman
BAGIAN - IIMAKANAN DAN MINUMAN
1. MAKANAN DAN MINUMAN
SEJAK
dahulu kala umat manusia berbeda-beda dalam menilai masalah makanan dan
minuman mereka, ada yang boleh dan ada juga yang tidak boleh.
Lebih-lebih dalam masalah makanan yang berupa binatang. Adapun masalah
makanan dan minuman yang berupa tumbuh-tumbuhan, tidak banyak...
0 KOMENTAR:
Tulis Komentar