KITAB JUAL BELI
Dari Rifa'ah Ibnu Rafi' bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah ditanya: Pekerjaan apakah yang paling baik?. Beliau bersabda: "Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual-beli yang bersih." Riwayat al-Bazzar. Hadits shahih menurut Hakim.
Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda di Mekkah pada tahun penaklukan kota itu: "Sesungguhnya Allah melarang jual-beli minuman keras, bangkai, babi dan berhala." Ada orang bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat baginda tentang lemak bangkai karena ia digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan orang-orang menggunakannya untuk menyalakan lampu?. Beliau bersabda: "Tidak, ia haram." Kemudian setelah itu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Allah melaknat orang-orang Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan atas mereka (jual-beli) lemak bangkai mereka memprosesnya dan menjualnya, lalu mereka memakan hasilnya." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-3
Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila dua orang yang berjual beli berselisih, sedang di antara mereka tidak ada keterangan yang jelas, maka perkataan yang benar ialah apa yang dikatakan oleh pemilik barang atau mereka membatalkan transaksi." Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Hakim.
Dari Abu Mas'u al-Anshory Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil uang penjualan anjing, uang pelacuran, dan upah pertenungan. Muttafaq Alaihi.
Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu bahwa ia menumpang untanya yang sudah lemah dan ia ingin membiarkannya. Ia berkata: Aku bertemu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, lalu beliau berdoa untukku dan memukul untaku. Kemudian unta itu berjalan tidak seperti biasanya. Lalu beliau bersabda: "Juallah ia padaku dengan satu uqiyyah." Aku berkata: Tidak. Beliau bersabda lagi: "Juallah ia padaku." Lalu aku menjualnya dengan satu uqiyyah, namun dengan syarat aku membawanya dahulu pada keluargaku. Setelah aku melakukannya aku datang pada beliau dengan unta itu dan beliau membayar harganya kepadaku. Kemudian aku pulang dan beliau mengirim seseorang membuntutiku. Lalu beliau bersabda: "Apakah engkau mengira aku menawarmu untuk mengambil untamu? Ambillah untamu dan uangmu, ia hadiah untukmu." Muttafaq Alaihi. Susunan kalimat ini menurut riwayat Muslim.
Dia berkata: Seseorang di antara kami berwasiat memerdekakan seorang budak miliknya setelah ia meninggal dunia, padahal ia tidak memiliki harta selain budak tersebut. Lalu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memanggil budak itu dan menjualnya. Muttafaq Alaihi.
Dari Maimunah istri Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bahwa ada seekor tikus yang jatuh ke dalam samin (sejenis mentega), lalu mati. Kemudian hal itu ditanyakan kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau menjawab: "Buanglah tikus dan samin yang ada di sekitarnya, dan makanlah (samin yang tersisa)." Riwayat Bukhari. Ahmad dan Nasa'i menambahkan: Dalam samin yang beku.
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila tikus jatuh ke dalam samin, maka buanglah tikus dan sekitarnya jika samin itu beku dan janganlah mendekatinya bila samin itu cair." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Bukhari dan Abu Hatim menyatakan bahwa hadits ini keliru.
Abu al-Zubair berkata: Aku bertanya Jabir Radliyallaahu 'anhu tentang harga kucing dan anjing. Ia berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang hal itu. Riwayat Muslim dan Nasa'i dengan tambahan: Kecuali anjing pemburu.
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Barirah datang kepadaku seraya berkata: Aku telah ber-mukatabah (perjanjian antara seorang budak dengan majikannya bahwa budak tersebut akan merdeka bila dapat membayar sejumlah uang yang mereka sepakati) dengan majikanku sebesar sembilan uqiyyah, setiap tahun satu uqiyyah, maka tolonglah aku. Aku berkata: Jika majikanmu bersedia aku membayarnya kepadanya dengan syarat wala'-nya (harta warisan bagi yang memerdekakan budak) nanti untukku, maka aku akan menolongmu. Kemudian Barirah menghadap majikannya dan mengungkapkan hal itu, namun majikannya menolak. Ia datang lagi sewaktu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sedang duduk seraya berkata: Aku telah menyampaikannya kepadanya, tetapi ia menolak kecuali jika wala' itu tetap miliknya. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mendengar dan 'Aisyah memberitahukan hal itu kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, lalu beliau bersabda: "Ambillah dan berilah persyaratan wala' itu kepadanya, sebab wala' itu hanya bagi orang yang memerdekakan." Lalu 'Aisyah melakukan hal itu. Kemudian Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berdiri di hadapan orang-orang dan setelah memuji Allah dan menyanjung-Nya beliau bersabda: "Amma ba'du, mengapa ada orang-orang yang memberikan persyaratan yang tidak ada dalam al-Qur'an?. Setiap syarat yang tidak tercantum dalam al-Qur'an adalah batil, walaupun seratus syarat. Ketetapan Allah itu lebih hak dan syarat (yang ditetapkan) Allah itu lebih kuat, dan wala' itu hanya bagi orang yang memerdekakan." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari. Menurut riwayat Muslim: "Belilah dan merdekakanlah, dan berilah persyaratan wala' kepadanya."
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Umar melarang menjual budak-budak yang memiliki anak (dari hasil dengan majikannya), ia berkata: Tidak boleh dijual, diberikan, dan diwariskan. Ia boleh menikmati sekehendaknya, dan jika ia (majikan) meninggalkan ia merdeka. Riwayat Malik dan Baihaqi, dan ia menyatakan bahwa sebagian perawi menganggapnya marfu' tapi ia keliru.
Jabir Radliyallaahu 'anhu berkata: Kami biasa menjual budak-budak wanita kami, ibu dari anak-anak dan Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam masih hidup. Beliau tidak mempermasalahkannya. Riwayat Nasa'i, Ibnu Majah, dan Daruquthni. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Jabir Ibnu Abdullah berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sisa kelebihan air. Riwayat Muslim. Dalam suatu riwayat ia menambahkan: Dan mengupahkan persetubuhan unta jantan.
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengupahkan persetubuhan binatang jantan. Riwayat Bukhari.
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual-belikan hewan yang akan dikandung oleh hewan yang masih dalam kandungan. Ini adalah jual-beli yang dilakukan masyarakat jahiliyyah, yaitu seseorang membeli unta yang akan dibayar nanti bila ia melahirkan, kemudian anak yang masih berada dalam perut itu juga melahirkan. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari.
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual-belikan wala' dan menghadiahkannya. Muttafaq Alaihi.
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang jual-beli dengan cara melempar batu dan jual-beli gharar (yang belum jelas harga, barang, waktu dan tempatnya). Riwayat Muslim.
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa membeli suatu makanan maka janganlah ia menjualnya sebelum menerima sukatannya." Riwayat Muslim.
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang dua jual-beli dalam satu transaksi jual-beli. Riwayat Ahmad dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
Menurut riwayat Abu Dawud: Barangsiapa melakukan dua jual-beli dalam satu transaksi, maka baginya harga yang murah atau ia termasuk riba'.
Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak dihalalkan meminjam dan menjual, dua syarat dalam satu transaksi jual-beli, keuntungan yang belum dapat dijamin, dan menjual sesuatu yang tidak engkau miliki." Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah dan Hakim.
Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang jual-beli 'urban (memberikan panjar/persekot terlebih dahulu dan jika jual-beli itu tidak jadi maka uang panjar tersebut hangus)". Riwayat Malik. Ia berkata: Aku menerimanya dari Amar Ibnu Syu'aib.
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku pernah membeli minyak di pasar dan ketika minyak itu telah menjadi hak milikku aku bertemu dengan seseorang yang akan membelinya dengan keuntungan yang baik. Ketika aku hendak mengiyakan tawaran orang tersebut, ada seseorang dari belakang yang memegang lenganku. Aku berpaling dan ternyata ia adalah Zaid Ibnu Tsabit. Lalu ia berkata: Jangan menjualnya di tempat engkau membeli, sampai engkau membawanya ke tempatmu, sebab Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual barang di tempat barang itu dibeli sampai para pedagang membawanya ke tempat mereka. Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan lafadz menurutnya. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku berkata, wahai Rasulullah, aku menjual unta di Baqi'. Aku menjual dengan dinar tapi aku menerima dirham, aku menjual dengan dirham tapi aku menerima dinar, aku mengambil ini dari ini tapi aku menerima itu dari itu. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak apa-apa engkau mengambilnya dengan harga pada hari itu selama engkau berdua belum berpisah dan antara kamu berdua tidak masalah." Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Hakim.
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang berjualan dengan najasy (memuji barang dagangan secara berlebihan). Muttafaq Alaihi.
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang jual-beli dengan cara muhaqalah (menjual biji atau tanaman dengan borongan yang masih samar ukurannya), muzabanah (menjual buah yang masih segar dengan yang sudah kering dengan sukatan), mukhobarah (menyewakan tanah untuk ditanami tumbuhan dengan syarat si pemilik tanah mendapat keuntungan setengah atau lebih dari hasilnya), dan tsunaya (penjualan dengan memakai pengecualian), kecuali jika ia jelas. Riwayat Imam Lima kecuali Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
Anas berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang jual-beli dengan cara muhaqalah, muhadlarah (menjual buah-buahan yang belum masak yang belum tentu bisa dimakan), mulamasah (menjual sesuatu dengan hanya menyentuh), munabadzah (membeli sesuatu dengan sekedar lemparan), dan muzabanah. Riwayat Bukhari.
Dari Thawus, dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah engkau menghadang kafilah di tengah perjalanan (untuk membeli barang dagangannya), dan janganlah orang kota menjual kepada orang desa." Aku bertanya kepada Ibnu Abbas: Apa maksud sabda beliau "Janganlah orang kita menjual kepada orang desa?". Ibnu Abbas menjawab: Janganlah menjadi makelar (perantara). Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari.
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah menghadang barang dagangan dari luar kota. Barangsiapa di hadang, kemudian sebagian barangnya dibeli, maka jika pemilik barang telah datang ke pasar, ia boleh memilih (antara membatalkan atau tidak)." Riwayat Muslim.
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang orang kota menjual kepada orang desa, jangan melakukan jual-beli dengan najasy, janganlah seseorang menjual sesuatu yang dijual oleh orang lain, dan janganlah seorang perempuan meminta thalaq saudaranya agar ia menjadi gantinya." Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: "Janganlah seorang muslim menawar atas tawaran saudaranya."
Abu Ayyub al-Anshory Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa memisahkan antara seorang ibu dan anaknya, Allah akan memisahkan dia dari kekasihnya pada hari kiamat." Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Hakim, namun sanadnya masih dipertentangkan dan ia mempunyai saksi.
Ali Ibnu Abu Thalib Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah menyuruhku untuk menjual dua orang budak kecil bersaudara. Lalu aku menjualnya secara terpisah dan aku beritahukan hal itu kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Beliau bersabda: "Susullah dan ambillah kembali, dan jangan menjual mereka kecuali dengan bersama-sama." Riwayat Ahmad dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah, Ibnu al-Jarud, Ibnu Hibban, Hakim, Thabrani, dan Ibnu al-Qothan.
Anas Ibnu Malik berkata: Pada zaman Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah terjadi kenaikan harga barang-barang di Madinah. Maka orang-orang berkata: Wahai Rasulullah, harga barang-barang melonjak tingi, tentukanlah harga bagi kami. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya Allahlah penentu harga, Dialah yang menahan, melepas dan pemberi rizki. Dan aku berharap menemui Allah dan berharap tiada seorangpun yang menuntutku karena kasus penganiayaan terhadap darah maupun harta benda." Riwayat Imam Lima kecuali Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Dari Ma'mar Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak akan menimbun (barang) kecuali orang yang berdosa." Riwayat Muslim.
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah menahan susu unta dan kambing. Barangsiapa membelinya ia boleh memilih yang lebih baik antara dua hal, setelah memeras susunya; yaitu jika ia mau, ia boleh menahannya dan jika tidak ia boleh mengembalikannya dengan satu sho' kurma." Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: "Ia boleh memilih selama tiga hari." Menurut riwayatnya yang dikomentari oleh Bukhari: "Ia mengembalikannya beserta satu sho' makanan tanpa gandum." Bukhari berkata: Dan kurma itu lebih banyak.
Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu berkata: Barangsiapa membeli seekor kambing yang penuh susunya (tidak diperas), lalu ia mengembalikannya, maka hendaknya ia mengembalikannya beserta satu sho'. Riwayat Bukhari. Al-Isma'ily menambahkan: (Satu sho' kurma).
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah melewati sebuah tumpukan makanan. Lalu beliau memasukkan tangannya ke dalam tumpukan tersebut dan jari-jarinya basah. Maka beliau bertanya: "Apa ini wahai penjual makanan?". Ia menjawab: Terkena hujan wahai Rasulullah. Beliau bersabda: "Mengapa tidak engkau letakkan di bagian atas makanan agar orang-orang dapat melihatnya? Barangsiapa menipu maka ia bukan termasuk golonganku." Riwayat Muslim.
Dari Abdullah Ibnu Buraidah, dari ayahnya bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa membiarkan anggurnya pada musim panen untuk dijual kepada orang-orang yang membuat minuman keras, maka sesungguhnya ia telah menempuh api neraka dengan sengaja." Riwayat Thabrani dalam kitab al-Ausath dengan sanad Hasan.
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Pengeluaran itu dengan tanggungan." Riwayat Imam Lima. Hadits dlo'if menurut Bukhari dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu al-Jarud, Ibnu Hibban, Hakim, dan Ibnu al-Qotthon.
Dari Urwah al-Bariqy Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah memberinya satu dinar untuk dibelikan seekor hewan kurban atau kambing. Ia membeli dengan uang tersebut dua ekor kambing dan menjual salah satunya dengan harga satu dinar. Lalu ia datang kepada beliau dengan seekor kambing dan satu dinar. Beliau mendoakan agar jual-belinya diberkahi Allah, sehingga kalaupun ia membeli debu, ia akan memperoleh keuntungan. Riwayat Imam Lima kecuali Nasa'i. Bukhari meriwayatkan hadits tersebut dalam salah satu riwayatnya, namun lafadznya tidak seperti itu
Tirmidzi juga mengeluarkan satu saksi dari hadits Hakim Ibnu Hizam.
Dari Abu Said al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang melakukan jual-beli anak yang masih berada dalam kandungan hewan sebelum dilahirkan, susu yang masih berada dalam teteknya, seorang hamba yang melarikan diri, harta rampasan yang belum dibagi, zakat yang belum diterima, dan hasil seorang penyelam. Riwayat Ibnu Majah dan al-Bazzar. Daruquthni juga meriwayatkan dengan sanad lemah.
Dari Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallambersabda: "Janganlah membeli ikan dalam air karena ia tidak jelas." Riwayat Ahmad. Ia memberi isyarat bahwa yang benar hadits ini mauquf.
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual buah-buahan hingga masak, bulu yang masih melekat di punggung (hewan hidup), dan susu dalam tetek. Riwayat Thabrani dalam kitab al-Ausath. dan Daruquthni. Abu Dawud meriwayatkan dalam hadits-hadits mursal ikrimah, ia juga meriwayatkan secara mauquf dari Ibnu Abbas dengan sanad kuat yang diperkuat oleh Baihaqi.
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang jual-beli anak hewan dalam kandungan dan mani ternak jantan. Riwayat al-Bazzar dengan sanad lemah.
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa membebaskan jual-beli seorang muslim, Allah akan membebaskan kesalahannya." Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila dua orang melakukan jual-beli, maka masing-masing orang mempunyai hak khiyar (memilih antara membatalkan atau meneruskan jual-beli) selama mereka belum berpisah dan masih bersama; atau selama salah seorang di antara keduanya tidak menentukan khiyar pada yang lain, lalu mereka berjual-beli atas dasar itu, maka jadilah jual-beli itu. Jika mereka berpisah setelah melakukan jual-beli dan masing-masing orang tidak mengurungkan jual-beli, maka jadilah jual-beli itu." Muttafaq Alaihi. Dan lafadznya menurut riwayat Muslim.
Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Penjual dan pembeli mempunyai hak khiyar sebelum keduanya berpisah, kecuali telah ditetapkan khiyar dan masing-masing pihak tidak diperbolehkan pergi karena takut jual-beli dibatalkan." Riwayat Imam Lima kecuali Ibnu Majah, Daruquthni, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu al-Jarus. Dalam suatu riwayat: "Hingga keduanya meninggalkan tempat mereka."
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seseorang mengadu kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bahwa ia tertipu dalam jual beli. Lalu beliau bersabda: "Jika engkau berjual-beli, katakanlah: Jangan melakukan tipu daya." Muttafaq Alaihi.
Jabir Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: "Mereka itu sama." Riwayat Muslim.
Bukhari juga meriwayatkan hadits semisal dair Abu Juhaifah.
Dari Abdullah Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallambersabda: "Riba itu mempunyai 73 pintu, yang paling ringan ialah seperti seorang laki-laki menikahi ibunya dan riba yang paling berat ialah merusak kehormatan seorang muslim." Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan ringkas dan Hakim dengan lengkap, dan menurutnya hadits itu shahih.
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah menjual emas dengan emas kecuali yang sama sebanding dan jangan menambah sebagian atas yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali yang sama sebanding dan jangan menambah sebagian atas yang lain, dan janganlah menjual perak yang tidak tampak dengan yang tampak." Muttafaq Alaihi.
Dari Ubadah al-Shomit bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "(Diperbolehkan menjual) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama sebanding, sejenis, dan ada serah terima." Riwayat Muslim.
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "(Diperbolehkan menjual) emas dengan emas yang sama timbangannya dan sama sebanding, dan perak dengan perak yang sama timbangannya dan sama sebanding. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan maka itu riba." Riwayat Muslim.
Dari Abu Said al-Khudry dan Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengangkat seorang amil zakat untuk daerah Khaibar. Ia kemudian membawa kepada beliau kurma yang bagus; Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bertanya: "Apakah setiap kurma khaibar seperti ini?". Ia menjawab: Demi Allah tidak, wahai Rasulullah. Kami menukar satu sho' seperti ini dengan dua sho', dan dua sho' dengan tiga sho'. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Jangan lakukan itu, juallah semuanya dengan dirham, kemudian belilah kurma yang bagus dengan dirham tersebut." Beliau bersabda: " Demikian juga dengan benda-benda yang ditimbang." Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: "Demikian pula benda-benda yang ditimbang."
Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang jual-beli setumpuk kurma yang tidak diketahui takarannya dengan kurma yang diketahui takarannya. Riwayat Muslim.
Ma'mar Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Makanan dengan makanan yang sama sebanding." Makanan kami pada hari itu adalah sya'ir. Riwayat Muslim.
Fadlalah Ibnu Ubaid Radliyallaahu 'anhu berkata: Pada hari perang Khaibar aku membeli kalung emas bermanik seharga dua belas dinar. Setelah manik-manik itu kulepas ternyata ia lebih dari dua belas dinar. Lalu aku beritahukan hal itu kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, dan beliau bersabda: "Tidak boleh dijual sebelum dilepas." Riwayat Muslim.
Dari Samurah Ibnu Jundab bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang jual-beli hewan dengan hewan penundaan. Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu al-Jarud.
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallambersabda: "Jika engkau sekalian berjual-beli dengan 'inah (hanya sekedar mengejar keuntungan materi belaka), selalu membuntuti ekor-ekor sapi, hanya puas menunggui tanaman, dan meninggalkan jihad maka Allah akan meliputi dirimu dengan suatu kehinaan yang tidak akan dicabut sebelum kamu kembali kepada agamamu." Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Nafi', dan dalam sanadnya ada pembicaraan. Ahmad meriwayatkan dari Atho' dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya dan dinilai shahih oleh Ibnu Qoththon.
Dari Abu Umamah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa memberi syafa'at (menjadi perantara untuk suatu kebaikan) kepada saudaranya, lalu ia diberi hadiah dan diterimanya, maka ia telah mendatangi sebuah pintu besar dari pintu-pintu riba." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud, dan dalam sanadnya ada pembicaraan.
Dari Abdullah Ibnu Amar Ibnu al-'Ash Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat orang yang memberi dan menerima suap. Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
Dari Abdullah Ibnu Amar Ibnu al-'Ash Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyuruhnya untuk menyiapkan pasukan tentara, tetapi unta-unta telah habis. Lalu beliau menyuruhnya agar menghutang dari unta zakat. Ia berkata: Aku menghutang seekor unta akan dibayar dengan dua ekor unta zakat. Riwayat Hakim dan Baihaqi dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya.
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang jual-beli muzabanah, yaitu seseorang yang menjual buah kebunnya, jika kurma basah dijual dengan kurma kering bertakar, anggur basah dijual dengan anggur kering bertakar, dan tanaman kering dijual dengan makanan kering bertakar. Beliau melarang itu semua. Muttafaq Alaihi.
Sa'ad Ibnu Abu waqqash Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ditanya tentang hukumnya membeli kurma basah dengan kurma kering. Beliau bersabda: "Apakah kurma basah itu berkurang jika mengering?". Ia menjawab: Ya. Lalu beliau melarang hal itu. Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Ibnu al-Madiny, Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan Hakim.
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang jual-beli yang kemudian dengan yang kemudian, yakni hutang dengan hutang. Riwayat Ishaq dan al-Bazzar dengan sanad lemah.
Dari Zaid Ibnu Tsabit Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberi keringanan dalam ariyah (pohon yang diserahkan perawatannya pada orang lain untuk diambil buahnya); untuk dijual buahnya dengan tangkainya dengan menggunakan takaran. Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberi keringanan dalam ariyah, yaitu penghuni rumah (pemilik pohon yang menyerahkan perawatan pohon tersebut kepada orang lain) boleh memberi kurma basah dengan kurma kering agar mereka dapat memakan kurma basah.
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberi keringanan menjual buah kurma ariyah yang masih ditangkainya (basah) dengan kurma kering selama masih kurang dari lima wasaq (1 wasaq : 21 kg). Muttafaq Alaihi.
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual buah-buahan yang belum kelihatan baik. Beliau melarang penjual dan pembeli. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat: Apabila beliau ditanya tentang buah yang baik, beliau bersabda: "Sampai penyakitnya hilang."
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual buah-buahan sehingga baik. Ada orang yang bertanya: Apa pertanda baiknya? Beliau menjawab: "Memerah atau menguning." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual buah anggur hingga berwarna hitam dan menjual biji-bijian hingga keras. Riwayat Imam Lima kecuali Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.
Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seandainya engkau menjual kurma kepada saudaramu, kemudian ia membusuk, maka tidak halal engkau mengambil apapun darinya. Dengan jalan apa engkau boleh mengambil harta saudaramu secara tidak hak?." Riwayat Muslim. Dalam suatu riwayatnya yang lain: Bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan untuk meletakkan (tidak menjual) kurma yang busuk.
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa menjual pohon kurma setelah dikawinkan, maka buahnya adalah pemilik penjual pohon tersebut, kecuali jika pembeli memberikan persyaratan dahulu." Muttafaq Alaihi.
Ibnu Abbas berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam datang ke Madinah dan penduduknya biasa meminjamkan buahnya untuk masa setahun dan dua tahun. Lalu beliau bersabda: "Barangsiapa meminjamkan buah maka hendaknya ia meminjamkannya dalam takaran, timbangan, dan masa tertentu." Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Bukhari: "Barangsiapa meminjamkan sesuatu."
Abdurrahman Ibnu Abza dan Abdullah Ibnu Aufa Radliyallaahu 'anhu berkata: Kami menerima harta rampasan bersama Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Dan datanglah beberapa petani dari Syam, lalu kami beri pinjaman kepada mereka berupa gandum, sya'ir, dan anggur kering -dalam suatu riwayat- dan minyak untuk suatu masa tertentu. Ada orang bertanya: Apakah mereka mempunyai tanaman? Kedua perawi menjawab: Kami tidak menanyakan hal itu kepada mereka. Riwayat Bukhari.
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa mengambil harta orang dengan maksud mengembalikannya, maka Allah akan menolongnya untuk dapat mengembalikannya; dan barangsiapa mengambilnya dengan maksud menghabiskannya, maka Allah akan merusaknya." Riwayat Bukhari.
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku berkata, wahai Rasulullah, sesungguhnya barang-barang pakaian telah datang pada si Fulan dari Syam. Seandainya baginda mengutus seseorang kepadanya, baginda akan dapat mengambil dua buah pakaian dengan pembayaran nanti pada saat kemudahan. Lalu beliau mengutus seseorang kepadanya, namun pemiliknya menolak. Dikeluarkan oleh Hakim dan Baihaqi dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya.
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Punggung hewan yang digadaikan boleh dinaiki dengan membayar dan susu hewan yang digadaikan boleh diminum dengan membayar. Bagi orang yang menaiki dan meminumnya wajib membayar." Riwayat Bukhari.
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barang gadaian tidak menutup pemilik yang menggadaikannya, keuntungan untuknya dan kerugiannya menjadi tanggungannya." Riwayat Daruquthni dan Hakim dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya. Namun yang terpelihara bagi Abu Dawud dan lainnya hadits itu mursal.
Dari Abu Rafi' Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah meminjam unta muda dari seseorang. Kemudian beliau menerima unta zakat, lalu beliau menyuruh Abu Rafi' untuk mengembalikan hutang untanya kepada orang tersebut. Abu Rafi' berkata: Aku hanya menemukan unta berumur empat tahun. Beliau bersabda: "Berikanlah kepadanya, karena sebaik-baik orang ialah yang paling baik melunasi hutang." Riwayat Muslim.
Dari Ali Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah saaw. bersabda: "Setiap hutang yang menarik manfaat adalah riba." Riwayat Harits Ibnu Abu Usamah dan sanadnya terlalu lemah.
Menurut riwayat Baihaqi ada saksi lemah dari Fadlalah Ibnu Ubaid.
Ada hadits lain yang diriwayatkan Bukhari secara mauquf dari Abdullah Ibnu Salam.
Dari Abu Bakar Ibnu Abdurrahman bahwa Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa menemukan barangnya benar-benar berada pada orang yang jatuh bangkrut (pailit), maka ia lebih berhak terhadap barang tersebut daripada orang lain." Muttafaq Alaihi.
Abu Dawud dan Malik meriwayatkan dari Abu Bakar Ibnu Abdurrahman secara mursal dengan lafadz: "Jika ada orang yang menjual barang, kemudian pembeli barang tersebut jatuh miskin padahal ia belum membayar apapun dari harganya, sedang penjual masih mendapatkan barangnya utuh, maka ia lebih berhak terhadap barang tersebut; jika pembelinya meninggal dunia maka barang tersebut menjadi milik orang-orang yang memberi hutang." Menurut Baihaqi hadits tersebut maushul, dan dha'if karena mengikuti Abu Dawud.
Abu Dawud dan Ibnu Majah meriwayatkan hadits dari Umar Ibnu Kholadah bahwa ia berkata: Kami datang kepada Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu menanyakan tentang teman kami yang bangkrut, lalu ia berkata: Aku berikan kepadamu suatu ketetapan hukum dari Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, yaitu: "Barangsiapa bangkrut atau meninggal dunia, lalu orang itu mendapatkan barangnya masih utuh, maka ia lebih berhak atas barang tersebut." Hadits shahih menurut Hakim dan dha'if menurut Abu Dawud. Abu Dawud juga menilai dha'if keterangan tentang "meninggal dunia" pada hadits ini.
Dari Amar Ibnu al-Syarid, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Orang mampu yang menangguhkan pembayaran hutang dihalalkan kehormatannya dan siksanya." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits mu'allaq menurut Bukhari dan shahih menurut Ibnu Hibban.
Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu berkata: Pada zaman Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ada seseorang terkena musibah pembusukan pada buah-buahan yang dibelinya, lalu hutangnya menumpuk dan bangkrut. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam lalu bersabda: "Bersedekahlah kepadanya." Lalu orang-orang bersedekah kepadanya, namun belum cukup melunasi hutangnya. Maka bersabdalah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kepada orang-orang yang menghutanginya: "Ambillah apa yang kalian dapatkan karena hanya itulah milik kalian." Riwayat Muslim.
Dari Ibnu Ka'ab Ibnu Malik, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah menahan harta benda milik Muadz dan menjualnya untuk melunasi hutangnya. Riwayat Daruquthni. Hadits shahih menurut Hakim dan mursal menurut tarjih Abu Dawud.
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku dihadapkan pada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam waktu perang Uhud ketika aku berumur 14 tahun, namun beliau belum membolehkanku (untuk ikut berperang). Aku dihadapkan lagi pada waktu perang khandaq ketika aku berumur 15 tahun dan beliau membolehkanku. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat Baihaqi: Beliau belum membolehkanku dan belum menganggapku telah dewasa. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah.
Athiyyah al-Quradhy Radliyallaahu 'anhu berkata: Kami dihadapkan pada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam waktu perang quraidhoh. Lalu orang yang telah tumbuh bulunya dibunuh dan yang belum tumbuh bulunya dibebaskan, sedang aku termasuk orang yang belum tumbuh bulunya, maka aku dibebaskan. Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim, ia berkata: Hadits tersebut menurut persyaratan Bukhari-Muslim.
Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak diperbolehkan bagi seorang istri memberikan sesuatu kecuali dengan seizin suaminya." Dalam suatu lafadz: "Tidak diperbolehkan bagi seorang istri mengurus hartanya yang dimiliki oleh suaminya." Riwayat Ahmad dan para pengarang kitab al-Sunan kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Hakim.
Dari Qabishoh Ibnu Mukhoriq Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya minta-minta tidak dihalalkan kecuali bagi salah seorang di antara tiga macam orang, yaitu: Orang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta hingga dapat melunasinya, kemudian ia berhenti; orang yang terkena musibah yang menghabiskan hartanya. Ia boleh meminta-minta hingga mendapatkan sandaran hidup; dan orang yang ditimpa kefakiran hingga tiga orang yang mengetahuinya dari kalangan kaumnya berkata: Si Fulan telah ditimpa kefakiran, ia dibolehkan meminta-minta." Riwayat Muslim.
Dari Amar Ibnu Auf al-Muzany Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah saaw. bersabda: "Perdamaian itu halal antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan hal yang haram atau menghalalkan hal yang haram. Kaum muslim wajib berpegang pada syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang mengharamkan hal yang halal atau menghalalkan yang haram." Hadits shahih riwayat Tirmidzi. Namun banyak yang mengingkarinya karena seorang perawinya yang bernama Katsir Ibnu Abdullah Ibnu Amar Ibnu Auf adalah lemah. Mungkin Tirmidzi menganggapnya baik karena banyak jalannya.
Ibnu Hibban menilainya shahih dari hadits Abu Hurairah r.a.
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah seseorang melarang tetangganya memasang kayu galangan pada temboknya." Kemudian Abu Hurairah berkata: Kenapa aku lihat kalian berpaling darinya? Demi Allah, aku benar-benar akan menaruh kayu-kayu itu di atas pundakmu. Muttafaq Alaihi.
Dari Abu Humaid al-Sa'idy Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak halal bagi seseorang mengambil tongkat saudaranya dengan tanpa ridlonya." Riwayat Ibnu Hibban dan Hakim dalam kitab shahih mereka.
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Penangguhan (pembayaran hutang) orang kaya itu suatu kesesatan. Apabila seseorang di antara kamu hutangnya dipindahkan kepada orang yang mampu, hendaknya ia menerima." Muttafaq Alaihi. Menurut suatu riwayat Ahmad: "Barangsiapa (hutangnya) dipindahkan, hendaknya ia menerima."
Jabir Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang laki-laki di antara kami meninggal dunia, lalu kami memandikannya, menutupinya dengan kapas, dan mengkafaninya. Kemudian kami mendatangi Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan kami tanyakan: Apakah baginda akan menyolatkannya?. Beliau melangkan beberapa langkah kemudian bertanya: "Apakah ia mempunyai hutang?". Kami menjawab: Dua dinar. Lalu beliau kembali. Maka Abu Qotadah menanggung hutang tersebut. Ketika kami mendatanginya; Abu Qotadah berkata: Dua dinar itu menjadi tanggunganku. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Betul-betul engkau tanggung dan mayit itu terbebas darinya." Ia menjawab: Ya. Maka beliau menyolatkannya. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.
Oleh: Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Ashqolani - https://www.mutiara-hadits.co.nr
0 KOMENTAR:
Tulis Komentar