Kedudukan hadist sungguh sangat mulia karena hadits merupakan sumber utama kedua setelah Al-Qur'an. Saking mulianya, maka para ulama' sendiri berbondong-bondong dalam mempelajari semua halterkait hadits, yang kemudian disebut Ummul Hadits.
Dalam ilmu hadits, ada beberapa istilah dan gelar untuk menyebut orang-orang yang hafal banyak hadits. Istilah dan gelar tersebut diberikan sebagai bentuk penghormatan kepada mereka berdasarkan besaran jumlah hadits yang mereka hafal dan kuasai.
Maksud "menguasai" di sini bukan hanya sekedar hafal haditsnya saja, akan tetapi juga sanad-sanad setiap hadits, keadaan para perawi haditsnya, demikian pula kedudukan hadits-hadits yang yang dikuasaniya tsb termasuk hadits kuat atau lemah berdasarkan kajian ilmu hadits. Semakin besar jumlah hadits yang dihafal, maka semakin tinggi derajat mereka sebagai ahlul hadits.
1. Al-Muhaddits (الْمُحَدِّثُ)
Adapun diantara ulama' ahli hadits yang tergolong muhadditsin adalah Atha' bin Abi Rabah, Imam Az-Zabidi, Ibnu Katsir, dan lainnya.
2. Al-Hafidz (الْحَافِظُ)
Sedangkan gelar hafidz di Indonesia diperuntukkan bagi orang-orang yang hafal Al-Qur'an karena hal itu sudah terbiasa dan sudah melekat di masyarakat. Namun, sebenarnya gelar untuk orang yang hafal Al-Qur'an adalah Hamilul Qur'an (حَامِلُ الْقُرْأٓنِ).
Adapun para ulama' ahli hadits yang mendapatkan gelar Al-Hafidz misalnya Al-Iraqi, Syarafuddin Ad-Dimyati, Ibnu Hajar Al-Atsqalani, Ibnu Daqiq Al-'Id, dan lainnya.
3. Al-Hujjah (الْحُجَّةُ)
4. Al-Hakim (الْحَاكِمُ)
Gelar tertinggi yang dinobatkan bagi ulama' yang hafal hadits adalah Al-Hakim. Gelar ini diberikan bagi mereka yang telah menghafal dan menguasai seluruh hadits.
Adapun golongan ulama' yang menapatkan gelar Al-Hakim adalah Ibnu Dinar, Al-Laits bin Sa'ad, Imam Malik, Imam Syafi'i dan lainnya. [PB]
0 KOMENTAR:
Tulis Komentar