HAL-HAL MAKRUH DALAM PUASA
1. Berlebih-lebihan dalam berkumur dan membersihkan hidung dengan cara menghirup air (istinsyaq) dan mengeluarkannya kembali (istinsyar) ketika berwudhu, berdasarkan sabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam: "Dan bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air dengan hidung kecuali jika engkau sedang berpuasa." (HR. Para penyusun kitab Sunan).
Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam membenci hal itu karena khawatir apabila air tersebut masuk ke dalam rongga tubuhnya sehingga merusak puasa.
2. Berciuman
Karena ciuman kadang-kadang dapat membangkitkan syahwat yang memungkinkan merambat sampai merusak puasa, baik itu dengan keluarnya air madzi, mani, bahkan hubungan suami istri yang mengharus kan untuk membayar kafarah.
3. Berlama-lama Memandang Istri
Seorang suami makruh hukumnya terus-menerus memadang istri dengan syahwat ketika dia dalam keadaan berpuasa.
4. Menghayalkan hubungan suami istri.
5. Menyentuh Wanita
Yakni menyentuhnya dengan tangan atau menempelkan tubuhnya pada tubuh.
6. Mengunyah Sirih
Mengunyah daun sirih dikhawatirkan beberapa bagiannya akan masuk ke dalam tenggorokan.
7. Mencicipi makanan.
8.Berkumur-kumur bukan untuk wudhu atau keperluan yang mengharuskannya.
9. Bercelak pada permulaan siang, tetapi jika dilakukan pada akhir siang maka hal itu boleh.
10. Berbekam
Orang yang berpuasa sebaiknya tidak berbekam atau mengeluarkan darah (seperti donor dan semisalnya, red) pada siang hari, karena dikhawatirkan akan melemahkan tubuh yang menyebabkan harus membatal kan puasa, karena dalam hal tersebut ada perkara yang dapat menjurus kepada batalnya puasa.
Perkara-perkara yang dimaafkan dalam berpuasa
Di antara perkara-perkara yang dimaafkan apabila dilakukan oleh seseorang yang sedang berpuasa adalah sebagai berikut:
Menelan ludah walaupun dalam jumlah banyak. Yang dimaksudkan adalah ludahnya sendiri bukan ludah orang lain.
- Terpaksa muntah dan mengeluar kan cairan dari perut, jika tidak ada lagi yang masuk atau tertelan lagi ke dalam perut setelah keluar dari mulutnya
- Menelan lalat, nyamuk (serangga) karena tanpa disengaja.
- Menghirup debu jalanan, asap pabrik, asap kayu bakar dan asap-asap lainnya yang tidak dapat dihindari
- Bangun pagi dalam keadaan junub
- Mimpi basah.
Tidak ada akibat apa pun bagi orang yang berpuasa jika ia mengalami mimpi basah dan hal itu tidak menyebabkan puasanya batal. Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda; "Hukum tidak dapat diberlakukan atas tiga orang, yaitu; Orang gila sampai ia sadar; Orang tidur sampai ia bangun; Dan anak kecil sampai ia baligh.” (HR Ahmad dan Abu Dawud)
Makan dan minum tanpa disengaja atau karena lupa. Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda; “Orang yang lupa sedangkan dia sedang berpuasa, kemudian ia makan atau minum maka ia harus menyempurnakan puasanya, sesungguhnya Allah yang memberikan makan dan minum kepadanya.” (Muttafaq alaih)
Seri Tulisan:
1
2
3
4
5
6
7
8
9
Sumber: Buletin FADHLU SHIYAM RAMADHAN WA QIYAMIHI oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
0 KOMENTAR:
Tulis Komentar