BAB - VII
BERSIASAT TERHADAP HAL HARAM
HUKUMNYA ADALAH HARAM
SEBAGAIMANA
Islam telah mengharamkan seluruh perbuatan yang dapat membawa kepada
haram dengan cara-cara yang nampak, maka begitu juga Islam mengharamkan
semua siasat (kebijakan) untuk berbuat haram dengan cara-cara yang
tidak begitu jelas dan siasat syaitan (yakni yang tidak nampak).
Rasulullah pernah mencela orang-orang Yahudi yang membuat suatu kebijakan untuk menghalalkan perbuatan yang dilarang (haram).
Maka sabda Rasulullah s.a.w.:
"Jangan kamu berbuat seperti perbuatan Yahudi, dan jangan kamu
menganggap halal terhadap larangan-larangan Allah walaupun dengan
siasat yang paling kecil." [9]
Salah
satu contoh, misalnya, orang-orang Yahudi dilarang berburu pada hari
Sabtu, kemudian mereka bersiasat untuk melanggar larangan ini dengan
menggali, sebuah parit pada hari Jum'at supaya pada hari Sabtunya
ikan-ikan bisa masuk ke dalam parit tersebut, dan akan diambilnya nanti
pada hari Ahad.
Cara
seperti ini dipandang halal oleh orang-orang yang memang bersiasat
untuk melanggar larangan itu, tetapi oleh ahli-ahli fiqih dipandangnya
suatu perbuatan haram, karena motifnya justeru untuk berburu baik
dengan jalan bersiasat maupun cara langsung.
Termasuk
bersiasat (helah), yaitu menamakan sesuatu yang haram dengan nama
lain, dan merubah bentuk. padahal intinya itu juga. Sebab suatu hal
yang tidak diragukan lagi, bahwa sedikitpun tidak, berarti untuk
merubah hukum hanya cukup dengan merubah nama, sedang bendanya itu-itu
juga; atau dengan merubah bentuk, padahal hakikat bendanya itu-itu
juga.
Oleh
karena itu pula, siapapun yang merubah bentuk dengan niat sekedar
siasat supaya dapat makan riba, atau membuat nama baru dengan niat
supaya dapat minum arak, maka dosa riba dan arak tidak dapat hilang.
Untuk itulah, maka dalam beberapa Hadis Nabi disebutkan:
"Sungguh akan ada satu golongan dari ummatku yang menganggap halal minum arak dengan memberikan nama lain." [10] (Riwayat Ahmad)
"Akan datang suatu masa di mana manusia menganggap halal riba dengan nama jual-beli." [11]
Adalah
salah satu keganjilan di zaman kita sekarang ini banyak orang
menamakan tarian porno dengan nama seni tari, arak dinamakan minuman
rohani dan riba dinamakan keuntungan dan sebagainya.
Sumber: Dr. Yusuf Qaradhawi | Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy
Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993 | Digitalisasi: Media Isnet | Index CATATAN KAKI
[9]. Ighatsatul Lahfan 1: 348.
[10].
Tersebut dalam Ighatsatul Lahfan juz 1: 348. Pengarang kitab ini
berkata, bahwa Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Abdillah bin Bath-thah
dengan sanad yang baik. Dan yang sama disahkan juga oleh Tarmizi.
[11]. Hadis ini dipetik dari kitab Ighatsatul Lahfan halaman 352 juz 1 oleh Ibnul Qayim.
0 KOMENTAR:
Tulis Komentar