Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993 | Digitalisasi: Media Isnet | Index
Rabu, 15 Juli 2009
6. Apa Saja Yang Membawa Kepada Haram Adalah Haram
BAB - VI
APA SAJA YANG MEMBAWA KEPADA HARAM
ADALAH HARAM
SALAHSATU PRINSIP yang telah diakui oleh Islam, ialah: apabila Islam telah
mengharamkan sesuatu, maka wasilah dan cara apapun yang dapat membawa
kepada perbuatan haram, hukumnya adalah haram.
Oleh
karena itu, kalau Islam mengharamkan zina misalnya, maka semua
pendahuluannya dan apa saja yang dapat membawa kepada perbuatan itu,
adalah diharamkan juga. Misalnya, dengan menunjukkan perhiasan,
berdua-duaan (free love), bercampur dengan bebas, foto-foto telanjang
(cabul), kesopanan yang tidak teratur (immoral), nyanyian-nyanyian yang
kegila-gilaan dan lain-lain.
Dari
sinilah, maka para ulama ahli fiqih membuat suatu kaidah: Apa saja
yang membawa kepada perbuatan haram, maka itu adalah haram.
Kaidah
ini senada dengan apa yang diakui oleh Islam; yaitu bahwa dosa
perbuatan haram tidak terbatas pada pribadi si pelakunya itu sendiri
secara langsung, tetapi meliputi daerah yang sangat luas sekali,
termasuk semua orang yang bersekutu dengan dia baik melalui harta
ataupun sikap. Masing-masing mendapat dosa sesuai dengan keterlibatannya
itu. Misalnya tentang arak, Rasulullah s.a.w. melaknat kepada yang
meminumnya, yang membuat (pemeras), yang membawanya, yang diberinya,
yang menjualnya dan seterusnya. Nanti insya Allah akan kami sebutkan.
Begitu
juga dalam soal riba, akan dilaknat orang yang memakannya, yang
memberikannya, penulisnya dan saksi-saksinya. Begitulah, maka semua
yang dapat membantu kepada perbuatan haram, hukumnya adalah haram juga.
Dan semua orang yang membantu kepada orang yang berbuat haram, maka
dia akan terlibat dalam dosanya juga.
Sumber: Dr. Yusuf Qaradhawi | Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy
Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993 | Digitalisasi: Media Isnet | Index
Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993 | Digitalisasi: Media Isnet | Index
0 KOMENTAR:
Tulis Komentar