Pengertian Fardu: Fardu adalah semua pekerjaan yang harus dilakukan, sah haji bergantung kepadanya dan tidak dapat diganti dengan dam. Fardu mencakup rukun dan syarat. Fardu Haji ada empat, yaitu:
Syarat-syarat haji menurut Mazhab Hanafi
- Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir, hajinya tidak sah.
- Akal, tidak wajib bagi orang gila dan hajinya tidak sah.
- Balig, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji.
- Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
- Sehat jasmani.
- Memiliki bekal dan sarana perjalanan.
- Perjalanan aman.
- Harus didampingi suami atau mahramnya.
- Tidak dalam keadaan iddah, baik karena cerai maupun kematian suami.
- Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir, hajinya tidak sah.
- Akal, tidak wajib bagi orang gila dan hajinya tidak sah.
- Balig, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan antara yang baik dengan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji.
- Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
- Mampu
- Tidak disyaratkan adanya suami atau mahram tapi boleh melaksanakan haji bila ada teman yang dianggap aman, baik bagi wanita muda atau tua.
Syarat-syarat haji menurut Mazhab Syafi'i
- Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir, hajinya tidak sah.
- Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
- Taklif (sudah mukallaf, yaitu berkewajiban melaksanakan syariat)
- Kemampuan, dengan syarat sebagai berikut:
- Ada perbekalan, makanan dan lain-lain untuk pergi dan pulang.
- Ada kendaraan
- Perbekalan yang dibawa harus kelebihan dari pembayaran hutang dan biaya keluarga yang ditinggalkan di rumah.
- Dengan kendaraan yang sudah jelas bahwa tidak akan mengalami kesulitan.
- Perjalanan aman.
- Ada pendamping yang aman dengan seorang wanita muslimah yang merdeka dan tepercaya.
Syarat-syarat haji menurut Mazhab Hambali
- Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir dan hajinya tidak sah.
- Akal, tidak wajib bagi orang gila, hajinya tidak sah.
- Balig, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan yang baik dengan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji.
- Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
- Mampu
- Harus diikuti oleh mahramnya atau orang yang haram menikahinya selamanya.
WAJIB HAJI
- Ihram dari mikat
- Wukuf di Arafah
- Bermalam di Mazdalifah
- Bermalam di Mina
- Mencukur atau memotong rambut, mencukur lebih afdal
- Melempar jumrah
- Tawaf wada'
- Mandi ketika hendak ihram
- Membaca talbiah
- Tawaf qudum buat pelaku haji ifrad atau qiran
- Bermalam di Mina pada malam Arafah
- Lari kecil dan membuka bahu kanan ketika tawaf qudum
0 KOMENTAR:
Tulis Komentar