1. Puasa sunnah dapat dipergunakan seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Rabb-Nya, karena membiasakan diri berpuasa di luar puasa Ramadhan merupakan tanda diterimanya amal perbuatan, insya Allah. Hal ini karena Allah subhanahu wata’ala jika menerima amal seorang muslim maka dia akan memberikan petunjuk kepadanya untuk mengerjakan amal shalih setelahnya.
2. Puasa Ramadhan yang dikerjakan seorang muslim untuk Rabbnya dengan penuh keimanan dan pengharapan pahala, akan menyebabkan seorang muslim mendapatkan ampunan atas dosa-dosa sebelumnya. Orang yang yang berpuasa akan mendapatkan pahala pada hari Idul Fithri, karena hari itu merupakan hari penerimaan pahala. Maka puasa setelah berlalunya Ramadhan merupakan bentuk rasa syukur terhadap nikmat ini, bagi hubungan seorang muslim dengan Rabbnya.
3. Puasa sunnah merupakan janji seorang muslim untuk Rabbnya bahwa ketaatan itu akan terus berlangsung dan tidak hanya pada bulan Ramadhan saja, bahwa kehidupan ini secara keseluruhannya adalah ibadah. Dengan demikian puasa itu tidak berakhir dengan berakhirnya bulan Ramadhan, tetapi puasa itu terus disyari'atkan sepanjang tahun. Maha benar Allah Subhanahu Wata’ala yang telah berfirman:
“Katakanlah, "Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam.” (QS. 6:162)
4. Puasa sunnah menjadi sebab timbulnya kecintaan Allah subhanahu wata’ala kepada hamba-Nya serta sebab terkabulnya doa, terhapusnya kesalahan-kesalahan, berlipatgandanya kebaikan kebaikan, tingginya derajat serta sebab keberuntungan mendapatkan surga yang penuh dengan kenikmatan.
Puasa Makruh
Di antara puasa-puasa yang dimakruhkan adalah:
- Puasa Arafah bagi orang yang menunaikan ibadah haji.
- Puasa hari Jum’at saja.
- Puasa hari Sabtu saja.
- Puasa hari terakhir dari bulan Sya’ban, kecuali jika bertepatan dengan puasa yang telah bisa dilakukan seperti puasa Senin Kamis.
- Puasa ad-Dahr, jika berbuka pada hari-hari yang diharamkan berpuasa. Jika tetap berpuassa maka hukumnya adalah haram.
Puasa Yang Diharamkan
Di antara puasa yang dilarang adalah sebagai berikut:
- Puasa dua hari raya.
- Puasa hari-hari tasyriq
- Puasa saat haid dan nifas bagi wanita
- Puasa sunnah bagi wanita jika suami melarangnya.
- Puasa orang sakit yang jika berpuasa membahayakan dirinya.
Sumber (dengan meringkas): 1. Meraih Puasa Sempurna, Dr. Abdullah bin Muhammad ath-Thayyar, Pustaka Ibnu Katsir. 2. Majelis Ramadhan, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Pustaka Imam asy-Syafi’i. (kholif)
0 KOMENTAR:
Tulis Komentar